Monday, 22 December 2014

Tugas dan Wewenang Organisasi UKM P&K Unswagati



1.      KETUA UMUM :
a.       Penentu kebijakan organisasi, dan Mengontrol jalannya organisasi
b.      Memimpin dan mengendalikan para anggota dan pengurus dalam melaksanakan tugasnya
c.       Mewakili organisasi keluar maupun kedalam atau mendelegasikan pengurus lain
d.      Memimpin pelaksanan program agar tidak melanggar peraturan organisasi kemahasiswaan
e.       Menandatangani surat-surat penting termasuk nota pengeluaran, uang, dana, dan harta kekayaan organisasi
f.       Mengatasi dan bertanggungjawab terhadap segala permasalahan atas pelaksanaan tugas yang dijalankan para pengurus
g.      Mengdakan evaluasi terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan para pengurus
h.      Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan seluruh tugas organisasi terhadap segenap anggota

2.      SEKRETARIS UMUM :
a.       Bertanggungjawab atas tugas pertanggung jawaban berupa surat menyurat, proposal, LPJ, Sertifikal, dll
b.      Bertanggungjawab atas administrasi dan pengarsipan UKM P&K
c.       Menjadi server dari semua data valid yang dimiliki oleh UKM P&K, termasuk data dari tiap departemen
d.      Membuat notulensi dalam setiap pertemuan serta mengirimkan data notulensi tersebut kepada semua peserta rapat
e.       Melakuakan pengawasan dan memberikan koreksi kepada WEBSITE, sosmed, maupun produk pers UKM P&K dan memantau semua kegiatan dunia maya departemen
f.       Menyusun dan mencetak jadwal besar UKM P&K, schedule, dan bertindak sebagai reminder yang mengingatkan Ketua umum untuk melaksanakan jadwal tersebut
g.      Bertanggungjawab pada inventaris UKM P&K dan pendataan peminjaman-peminjaman alat dari inventaris tersebut
h.      Membantu ketua umum dalam menyusun LPJ berkala dan LPJ akhir kepengurusan

3.      BENDAHARA UMUM :
  1. Memegang dan mengontrol arus keuangan organisasi
  2. Pemegang kebijkan umum keuangan organisasi
  3. Mengeluarkan uang sesuai dengan keperluan berdasarkan persetujuan ketua
  4. Membuat laporan keuangan rutin (bulanan, triwulan, tahunan) atau laporan khusus
  5. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Umum
  6. Membuat dan mengontrol standar buku laporan keuangan kegiatan
  7.  Pembuatan laporan keuangan kepengurusan UKM P&K
  8.  Bertanggungjawab atas uang kas UKM P&K
4.      DEPARTEMEN PENDIDIKAN :
a.       Merekrut anggota UKM P&K
b.      Membina dan meningkatkan kualitas anggota
c.       Memberikan kajian, baik materi maupun training terhadap anggota
d.      Melakukan up grading terhadap anggota
e.       Melalukan kegiatan Mimbar Kelayakan Kualitas Anggota (MKKA)
f.       Menilai anggota dalam bentuk indeks jati diri anggota

5.      DEPARTEMEN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN :
a.       Menentukan objek untuk diteliti
b.      Melakukan survei terhadap objek yang akan diteliti
c.       Membuat hasil penelitian lalu direkomendasikan kepada departemen jurnalistik dalam bentuk news, bulletin, buku, dan karya ilmiah serta dipublish di sosial media
d.      Membuat peraturan penelitian
e.       Menyeleksi anggota untuk melakukan penelitian (kelompok peneliti)
f.       Memberikan dan Menjelaskan  panduan penelitian dan pedoman wawncara kepada tim peneliti

6.      DEPARTEMEN JARINGAN :
a.       Menjalin hubungan kerjasama dengan pihak-pihak terkait baik internal maupun eksternal
b.      Melakukan kunjungan ke instansi/lembaga
c.       Melakukan kunjungan ke tokoh masyarakat

7.      DEPARTEMEN JURNALISTIK :
a.       Memberitakan informasi dalam bentuk poster, buletin, leafleft, dan public opini kepada masyarakat kampus
b.      Membuat peraturan pers dan kode etik jurnalistik

c.       Memberikan pelatihan jurnalistik

0 komentar: