1. KETUA UMUM :
a. Penentu
kebijakan organisasi, dan Mengontrol
jalannya organisasi
b. Memimpin dan mengendalikan para anggota dan pengurus
dalam melaksanakan tugasnya
c. Mewakili organisasi keluar maupun kedalam atau
mendelegasikan pengurus lain
d. Memimpin pelaksanan program agar tidak melanggar
peraturan organisasi kemahasiswaan
e. Menandatangani surat-surat penting termasuk nota
pengeluaran, uang, dana, dan harta kekayaan organisasi
f. Mengatasi dan bertanggungjawab terhadap segala
permasalahan atas pelaksanaan tugas yang dijalankan para pengurus
g. Mengdakan evaluasi terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan
para pengurus
h. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan seluruh
tugas organisasi terhadap segenap anggota
2. SEKRETARIS UMUM :
a. Bertanggungjawab atas tugas pertanggung jawaban berupa
surat menyurat, proposal, LPJ, Sertifikal, dll
b. Bertanggungjawab atas administrasi dan pengarsipan UKM
P&K
c. Menjadi server dari semua data valid yang dimiliki oleh
UKM P&K, termasuk data dari tiap departemen
d. Membuat notulensi dalam setiap pertemuan serta
mengirimkan data notulensi tersebut kepada semua peserta rapat
e. Melakuakan pengawasan dan memberikan koreksi kepada
WEBSITE, sosmed, maupun produk pers UKM P&K dan memantau semua kegiatan
dunia maya departemen
f. Menyusun dan mencetak jadwal besar UKM P&K, schedule,
dan bertindak sebagai reminder yang mengingatkan Ketua umum untuk melaksanakan
jadwal tersebut
g. Bertanggungjawab pada inventaris UKM P&K dan
pendataan peminjaman-peminjaman alat dari inventaris tersebut
h. Membantu ketua umum dalam menyusun LPJ berkala dan LPJ
akhir kepengurusan
3. BENDAHARA UMUM :
- Memegang dan
mengontrol arus keuangan organisasi
- Pemegang kebijkan umum keuangan organisasi
- Mengeluarkan uang sesuai dengan keperluan berdasarkan persetujuan ketua
- Membuat laporan keuangan rutin (bulanan, triwulan, tahunan) atau laporan khusus
- Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Umum
- Membuat dan mengontrol standar buku laporan keuangan kegiatan
- Pembuatan laporan keuangan kepengurusan UKM P&K
- Bertanggungjawab atas uang kas UKM P&K
4. DEPARTEMEN PENDIDIKAN :
a. Merekrut anggota UKM P&K
b. Membina dan meningkatkan kualitas anggota
c. Memberikan kajian,
baik materi maupun
training terhadap anggota
d. Melakukan
up grading terhadap anggota
e. Melalukan
kegiatan Mimbar Kelayakan Kualitas Anggota (MKKA)
f. Menilai anggota dalam bentuk indeks jati diri anggota
5. DEPARTEMEN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN :
a. Menentukan objek untuk diteliti
b. Melakukan survei terhadap objek yang akan diteliti
c. Membuat hasil penelitian lalu direkomendasikan kepada
departemen jurnalistik dalam bentuk news, bulletin, buku, dan karya ilmiah
serta dipublish di sosial media
d. Membuat peraturan penelitian
e. Menyeleksi anggota untuk melakukan penelitian (kelompok
peneliti)
f. Memberikan dan Menjelaskan panduan penelitian dan pedoman wawncara
kepada tim peneliti
6. DEPARTEMEN JARINGAN :
a. Menjalin
hubungan kerjasama dengan pihak-pihak terkait baik internal maupun eksternal
b. Melakukan
kunjungan ke instansi/lembaga
c. Melakukan
kunjungan ke tokoh masyarakat
7. DEPARTEMEN JURNALISTIK :
a.
Memberitakan informasi dalam bentuk poster,
buletin, leafleft, dan public opini kepada
masyarakat kampus
b. Membuat peraturan pers
dan kode etik jurnalistik
c. Memberikan pelatihan jurnalistik